Prona Sertifikat  Tanah di Tuntungan Gagal, Warga Minta Uang Kembali       

Prona Sertifikat  Tanah di Tuntungan Gagal, Warga Minta Uang Kembali       

DELISERDANG,(PAB)----

Warga Desa Tuntungan II Kec. Pancur Batu berharap Pemerintah Desa serius dalam menyelesaikan persoalan Klaim tanah Kodam I/BB khususnya terkait pengendapan Prona Sertifikat tanah yang sudah setahun mengambang.

Seorang warga bernama Endang, saat mau membayar kutipan kebijakan desa sebesar Rp. 1 juta/sertifikat untuk uang kelancaran tertolak.

" Kutipan sejuta persurat kata petugas sudah tak ada lagi. Bahkan yang sudah terkutip mau dipulangkan bang", kata Endang kecewa Kamis (17/5 /17) di Tuntungan.    

BPN Kabupaten Deli Serdang melalui Staff Bidang Sangketa Ari, saat dikonfirmasi PAB-Indonesia .co.id dikantornya di Lubuk Pakam Jum'at (18/5/18) menerangkan bahwa pihaknya sudah standby mendistribusikan SHM dari Prona tersebut ke warga menunggu persetujuan dari pihak Kodam I/BB.

" Coba konfirmasi ke Pihak Kodam. Kita tinggal menunggu sinyal dan siap bagikan ke warga desa", terang Ari.    

Klaim tanah Kodam I/BB 1000 ha di Tuntungan Pancur Batu dan desa-desa sekitarnya sudah berlangsung 50 tahun lebih. Dampaknya BPN tidak bisa menerbitkan SHM zona merah tersebut tanpa ada rekomendasi dari pihak Kodam I/BB.

Kepala Desa Tuntungan II saat disambangi wartawan dikantornya rabu, 15/8 menyatakan pihak desa telah berjuang maksimal sambil menunjukkan surat rekomendasi KASAD terkait upaya penyelesaian masalah klaim tanah.

"Dia(Warga Desa Tuntungan II Kec. Pancur Batu berharap Pemerintah Desa serius dalam menyelesaikan persoalan Klaim tanah Kodam I/BB khususnya terkait pengendapan  Prona) menuduh saya pungli, ini surat rekomendasi dari Kasad sebagai bukti perjuangan", kesal Suriono.                            

Sementara itu, menyikapi pemulangan kutipan sejuta per-surat prona yang nota bene gagal, seorang tokoh Masyarakat Tuntungan II bernama SukamJjum'at (18/5/18) dikediamannya.

 "Kalau kutipan uang sejuta untuk kelancaran prona dipulangkan dan berarti perjuangan perona gagal, maka kami berharap kutipan-kutipan lainnya dari warga sebelumnya agar dipulangkan. Termasuk kutipan rp. 50 rb/kk sebelumya, kesal Sukam beberkan kebijakan desa yang ternilai kurang transparan dalam upaya penyelesaian klaim tanah kodam yang berkepanjangan. (AG/tim)

Berita Lainnya

Index